Narkoba Kalsel Simpan Sabu 19 11 Gram Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Nasib AHR alias Agus (35) dan BH alias Budi (30) warga Kota Banjarbaru akhirnya berujung di Hotel Prodeo Polres Banjarbaru.

Kedua pria tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,11 Gram dan berat bersih 12, 27 Gram.

Setelah dilakukan tindak lanjut oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru dari informasi masyarakat, salah satu rumah yang beralamat di Jalan Sinar Baru, Rt 024, Rw 006, Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan dicurigai kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan, Selasa (5/10/2021) terhadap kedua tersangka, diketahui tempat tersebut merupakan kediaman Agus.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Perempuan Pemilik Sabu di Kotabaru Tak Berkutik Tertangkap Buang Barang Bukti

Baca juga: Narkoba Kalsel - Buang Sabu dan Sempat Terjadi Pengejaran, Dua Pelaku di Tabalong Diciduk

"Saat dilakukan penggeledahan sabu siap edar ditemukan 38 plastik klip di tempat tersebut," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Agus Hariyadi, Kamis (7/10/2021).

Selain ditemukan barang bukti tersebut, lima pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu, bong dari botol plastik yang terdapat dua sedotan putih dan merah, bong plastik yang terdapat dua sedotan plastik warna bening.

Masih di tempat yang sama ditemukan pula timbangan merek Not Legal For Trade, Handphone Poco Abu-Abu, Nokia Hitam, Samsung Ungu dan barang bukti lainnya.

Dengan ditemukannya barang bukti, Agus menyebut, kedua pelaku diancam dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 144 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

0 Response to "Narkoba Kalsel Simpan Sabu 19 11 Gram Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru"

Post a Comment