KPK Duga Azis Syamsuddin Terima Fee Kasus DAK Lampung Tengah

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerima fee terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.

Dugaan tersebut dikonfirmasi oleh penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/11).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Senin (15/11).


Adapun dua orang saksi yang diperiksa merupakan Aliza Gunado selaku mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Edy Sujarwo sebagai orang kepercayaan Azis.

Selain itu, tim penyelidik juga terus mendalami peran Azis terkait pemberian rekomendasi penanganan perkara yang melibatkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Pendalaman dilakukan oleh tim penyidik melalui pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Lapas Kelas IIA Tangerang, Senin (15/11).

KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah yang diduga menyeret Azis dan Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "KPK Duga Azis Syamsuddin Terima Fee Kasus DAK Lampung Tengah"

Post a Comment