Rencana Kenaikan Cukai Rokok pada 2022 Ribuan Tenaga Kerja Terancam Bisa Kena PHK Tahun Depan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

Pasalnya, rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan diperkirakan akan memunculkan permasalahan baru.

Diperkirakan Ribuan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT) menjadi terancam apabila kenaikan cukai rokok pada 2022 benar-benar diberlakukan.

Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan,

รข€¢ Fakta-fakta Menarik Karier Fenomeal The Doctor Valentino Rossi di MotoGP, Sang Maestro Lintasan

Tahun Depan Haga Rokok Naik, AMTI Prediksi Ribuan Tenaga Kerja Bisa Kena PHK

"Kalau kita melihat dan mencoba memotret masyarakat khususnya petani tembakau, IHT dan konsumen sangat terdampak pandemi.

Bagaimana kalau ditambah dengan kenaikan cukai? Akan banyak pengurangan tenaga kerja dan pengangguran baru," kata Hananto melalui keterangan tertulis, Minggu (14/11/2021).

Hananto bilang, rencana kenaikan cukai pada 2022 akan berdampak juga terhadap sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya dan banyak memperkerjakan tenaga kerja perempuan dengan tingkat pendidikan dasar.

Kenaikan cukai akan mengerek harga rokok yang berakibat turunnya jumlah permintaan.

Pabrikan pun akan mengurangi produktivitas yang berimbas pada pengurangan tenaga kerja yang terlibat di IHT, khususnya segmen SKT.

0 Response to "Rencana Kenaikan Cukai Rokok pada 2022 Ribuan Tenaga Kerja Terancam Bisa Kena PHK Tahun Depan"

Post a Comment