PSI Kirim Surat ke Pimpinan DPRD DKI Minta Viani Limardi Dicopot dari Anggota Dewan
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka mengatakan akan mengirim surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Surat tersebut berisi tentang pencopotan Viani Limardi dari kursi anggota Dewan.
Isyana berujar bahwa pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota dewan harus menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sambil menunggu keputusan tersebut, kata Isyana, Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI.
"Hal ini sebagaimana surat pemberhentian yang dikeluarkan DPP sejak Sabtu, 25 September lalu,â kata Isyana, seperti dilansir dari Wartakotalive, Rabu (29/9/2021).
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Facebook Viani Limardi)Baca: Dituding PSI Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi: Fitnah yang Sangat Busuk
Baca: Profil Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Dipecat PSI karena Diduga Gelembungkan Dana Reses
Isyana mengatakan bahwa segala tindakan Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI.
Pihaknya mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai.
"Jadi, karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia," ujar Isyana
Sebelumnya, Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo membenarkan bahwa Viani Limardi telah dipecat dari PSI.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Viani Limardi resmi dipecat sebagai kader PSI per tanggal 25 September 2021.
Dikutip dari Kompas.tv, surat pemecatan Viani Limardi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.
Viani Limardi disebut melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Salah satunya melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.
Hal ini melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
âPenggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam surat pemecatan Viani.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (DOK. PSI Jakarta)Baca: Viani Limardi
Baca: Belum Terima Surat Pemecatan Resmi dari PSI, Viani Limardi Tetap Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI
Viani Limardi Akan Gugat PSI Rp1 Triliun
Viani Limardi tidak terima terhadap pemecatan yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
0 Response to "PSI Kirim Surat ke Pimpinan DPRD DKI Minta Viani Limardi Dicopot dari Anggota Dewan"
Post a Comment