Pelaku Perundungan Pegawai KPI Pusat Terancam Sanksi Berat

TRIBUNJAKARTA.COM- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio menyebut tidak akan menoleransi tindakan purundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah oknum pegawai KPI Pusat kepada salah satu pegawai KPI lainnya berinisial MS.

"Kami mengutuk tindakan bullying (perundungan) atau pelecehan seksual dan tidak menoleransi pelecehan tersebut. KPI juga akan melakukan investigasi internal dan memanggil para pihak yang namanya tercantum dalam sebaran media sosial tersebut. Hari ini akan kami panggil mereka untuk dimintai keterangan," kata Agung pada Kamis (2/9/2021), siang.

[embedded content]

Lebih lanjut, Agung dan jajarannya akan memecat terduga pegawai pelecehan seksual dan perundungan tersebut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau nanti terbukti bersalah, maka yang bersangkutan berpotensi kami nonaktifkan dari KPI. Kami lakukan sanksi yang paling berat sesuai undang undang," sambungnya.

Baca juga: Polisi Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Oknum KPI Senin Pekan Depan

Dalam keterangan tertulis, korban seorang pria berinisial MS mengaku sudah mengalami perundungan sejak ia bergabung dengan KPI pada tahun 2011.

MS merupakan pegawai kontrak di KPI Pusat.

Dalam keterangan tertulisnya, ia mengungkapkan acap kali menerima tindakan perundungan, perbudakan hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya.

Baca juga: Polisi Akan Jerat Oknum KPI Pasal Tentang Asusila

MS juga mencantumkan nama para pelaku.

Ia mengatakan, puncaknya pada 2015 dirinya mengalami kekerasan seksual.

"Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol. Kejadian itu membuat saya trauma dan kehilangan kestabilan emosi," kata MS.

Baca juga: Polisi Pastikan Usut Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, 5 Terlapor Segera Diperiksa

Menyikapi hal tersebut, Agung berjanji akan bersikap tegas.

"Kami akan menerap tindakan tegas dan akan kami lakukan jika pelaku terbukti bersalah," tutur Agung.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketua KPI: Jika Terbukti Bersalah, Pelaku Perundungan terhadap Sesama Pegawai Bakal Dipecat

Related Posts

0 Response to "Pelaku Perundungan Pegawai KPI Pusat Terancam Sanksi Berat"

Post a Comment