Ombudsman Nilai KPK Tak Lihat Secara Utuh Konstruksi Putusan MK-MA

JawaPos.com â€" Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengomentari pemecatan terhadap 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurutnya, putusan MK dan MA tidak dipahami secara utuh oleh KPK, sehingga dijadikan dasar pemecatan bagi 57 pegawai KPK.

“Ombudsman merasa KPK tidak melihat secara utuh konstruksi yang disampaikan MK dan MA dan kemudian bersambungan dengan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman maupun Komnas HAM,” kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Rabu (15/9).

Menurut Robert, MK dan MA memang menguji dari sisi aturan hukum terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tetapi Ombudsman dan Komnas HAM melihat pada pelaksanaan TWK tersebut.

Terlebih dari hasil temuan Ombudsman menyatakan kalau TWK malaadministrasi. Sementara, Komnas HAM menyatakan TWK melanggar HAM.

“Justru kita melihat putusan MK dan MA ini menjadi dasar yang memberikan kekuatan bagi apa yang kemudian kami kerjakan,” tegas Robert.

“Karena kalau kemudian MK dan MA meniadakan atau menggugurkan keberadaan baik UU 19/2019 sehingga ke Perkom berati pelaksanaannya jadi tidak ada. Tapi karena mereka melihat dari sisi UU itu di MK, dan kemudian MA melihat legalnya dari Perkom ini benar ranahnya mereka, bahwa memang peralihan itu sah iya,” imbuhnya.

Dia mengaku, Ombudsman memang tidak menguji sah atau tidaknya aturan TWK. Tetapi justru pelaksanaan TWK yang dipantau oleh Ombudsman, sehingga menemukan pelanggaran administrasi.

“Yang kita lakukan adalah, kemudian melihat seperti apa pelaksanaannya maka kami sebut administrasi layanannya. Disi pelaksanaan ini maka Ombudsman menemukan malaadministrasi berlapis, Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM, mestinya utuh mrlihatnya. Jangan justru sudah beres aturan, padahal tidak beres pelaksanaannya,” cetus Robert.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pemecatan terhadap puluhan pegawai KPK tersebut telah sesuai prosedur. Sebanyak 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021.

Mereka yang akan dipecat atau diberhentikan dengan hormat dari KPK yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Rasama Aritonang, Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah dan lain-lain.

0 Response to "Ombudsman Nilai KPK Tak Lihat Secara Utuh Konstruksi Putusan MK-MA"

Post a Comment