Komnas Perempuan Minta 6 Penyempurnaan RUU TPKS ke Baleg DPR

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan enam penyempurnaan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Komnas Perempuan memandang penyempurnaan itu perlu dilakukan demi menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dialami korban kekerasan seksual.

"Sementara dalam hal perlunya penyempurnaan substantif, Komnas Perempuan mencatat agar RUU yang sedang disusun oleh Baleg DPR RI ini dapat sepenuhnya menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dialami korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangan pers yang diunggah di situs resmi Komnas Perempuan, Jumat (10/9).


Dia membeberkan enam penyempurnaan yang harus dilakukan adalah: mengintegrasikan tindak pidana pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual dalam RUU TPKS; merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber; serta menguatkan aturan tentang pencegahan dengan memetakan para pihak dan peran yang dimandatkan.

Kemudian, lanjut Siti, Komnas Perempuan juga mengharapkan penyempurnaan berupa penegasan kembali perlindungan hak korban dalam bagian tersendiri; perumusan ketentuan delegatif UU ke dalam peraturan pelaksanaannya; serta penegasan peran lembaga nasional HAM dan lembaga independen lainnya terkait pelaksanaan RUU TPKS.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti tarik menarik aturan perkosaan di dalam RUU TPKS. Menurutnya, aturan tentang perkosaan yang sempit dan parsial di dalam KUHP dan sejumlah kelemahan dalam tata cara pelaksanaan formal hukum pidana sebagaimana diatur di dalam KUHAP telah mencederai hak korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan yang kerap mengalami kerugian dan trauma berulang dalam proses memperjuangkan keadilannya.

"Perempuan korban perkosaan kerap berjuang sendiri untuk pemulihan, sekalipun pascapemidanaan pelaku. Dengan memperhatikan kebutuhan inilah maka pengaturan tentang perkosaan adalah integral di dalam ruh gagasan RUU TPKS ini," lanjutnya.

Berangkat dari itu, Siti menuturkan, Komnas Perempuan meminta Baleg DPR menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam RUU TPKSdengan mempertimbangkan manfaat dan efektivitas rumusan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual dan hambatan yang dialami untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

Dia berkata, Komnas Perempuan juga meminta DPR terus membuka ruang aspirasi dari kelompok masyarakat yang selama ini bekerja langsung dengan penanganan korban kekerasan seksual dalam menyusun RUU TPKS, serta mengintensifkan proses penyusunan RUU TPKS.

Sebelumnya, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan judul baru yang diberikan untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Perubahan judul itu pun menuai polemik di tengah masyarakat.

Baleg DPR menjelaskan perubahan nama bertujuan agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah menegakkan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan pergantian nama itu juga sudah melalui diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pakar, Komnas Perempuan hingga MUI.

"Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9).

Willy menegaskan RUU TPKS bakal menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban, karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.

"Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan," papar Willy.

(mts/kid)

[Gambas:Video CNN]

Related Posts

0 Response to "Komnas Perempuan Minta 6 Penyempurnaan RUU TPKS ke Baleg DPR"

Post a Comment