Ingin Mengadopsi Anak Perhatikan Langkah dan Syarat Berikut Soal Keyakinan Hingga Batas Usia
TRIBUNMADURA.COM - Simak syarat dan cara mengadopsi anak, apa saja yang perlu dipenuhi calon orang tua?
Mengadopsi anak adalah salah satu jalan yang ditempuh oleh pasangan calon orang tua yang ingin mengasuh anak.
Ada banyak alasan mengapa calon orang tua mengadopsi anak.
Mulai dari ingin mendapatkan keturunan hingga beberapa faktor lainnya.
Advokat sekaligus praktisi hukum Suharno menjelaskan, tata cara mengangkat seorang anak diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dan juga PP nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Suharno mengatakan, anak angkat merupakan anak yang dilepaskan haknya dari orang tua kandung atau wali atau lembaga pengasuhan anak kepada keluarga orang angkat yang baru.
Proses pengangkatan ini berfokus pada kepentingan yang terbaik untuk anak.
Baca juga: Doa Agar Mudah Mendapat Pekerjaan, Bacalah Usai Sholat, Mulai dengan Memohon Ampunan Pada Allah
Sebelum mengajukan permohonan angkat anak, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon orang tua.
Misalnya, kecakapan dan usia dari calon orang tua.
"Tidak bisa lepas dari syarat-syarat formal, seperti orang tua angkat harus sehat jasmani rohani, lalu berumur minimal 30 tahun sampai maksimal 50 tahun," kata Suharno, dikutip dari tayangan Kacamata Hukum, Senin (27/9/2021).
0 Response to "Ingin Mengadopsi Anak Perhatikan Langkah dan Syarat Berikut Soal Keyakinan Hingga Batas Usia"
Post a Comment