Cara Mengurus KTP Hilang 2021 di Disdukcapil Empat Lawang Lengkapi Persyaratan Ini

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik merupakan kartu yang memuat identitas dari setiap warga negara Indonesia.
Setiap warga negara Indonesia bisa membuat dan mendapatkan KTP jika telah menginjak usia 17 tahun.
Pada sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimuat identitas dari seseorang mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat, pekerjaaan, status perkawinan, golongan darah, hingga status perkawinan.
Bagaimana jika Kartu Tanda Penduduk anda hilang?
Pastinya anda harus segera melaporkan dan membuat KTP yang baru.
Berikut ini telah dirangkum bagaimana cara membuat KTP baru di Kabupaten Empat Lawang yang disebabkan kehilangan.
Dari info yang berhasil tribunsumsel rangkum dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang, berikut ini adalah syarat untuk mengganti KTP yang hilang:
1. Surat keterangan kehilangab dari kepolisian
2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Jika persyaratan diatas telah lengkap anda bisa langsung mendatangi kantor Dukcapil Kabupaten Empat Lawang yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Proses penggantian KTP baru selesai, selanjutnya anda busa menunggu hingga KTP yang baru dicetak, biasanya akan memakan waktu hingga beberapa hari ataupun minggu.
0 Response to "Cara Mengurus KTP Hilang 2021 di Disdukcapil Empat Lawang Lengkapi Persyaratan Ini"
Post a Comment