TWK Dinilai Konstitusional oleh MK KPK Masih Tunggu Putusan MA

VIVA â€" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

MK menyebut TWK pegawai KPK konstitusional. Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespons bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

0 Response to "TWK Dinilai Konstitusional oleh MK KPK Masih Tunggu Putusan MA"

Post a Comment