Tangkap Ikan di Wilayah Pandeglang Pakai Bahan Peledak Dua Nelayan Asal Lampung Ditangkap Polair

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - AT (44) dan MD (43), nelayan asal Lampung ditangkap Satpolair setelah kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (22/8/2021).

"Kita dapat informasi dari masyarakat ada kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Setelah kami telusuri, kami amankan dua orang nelayan yang berasal dari Lampung," ujar Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari, di Mapolres Pandeglang, Banten, Senin (23/8/2021).

Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti 20 kilogram bahan peledak jenis potasium di sejumlah botol di perahu kedua nelayan tersebut.

Baca juga: Nelayan Meninggal Dunia saat Mau Dipijat, Tukang Pijat Sebut Korban Sempat Teriak dan Guling-guling

Baca juga: Bermodus Minta Pijat dan Istri Lagi Tidur, Ayah Tiri di Pandeglang Cabuli Anaknya Usia 9 Tahun

Kedua pelaku pun kini telah diamankan oleh pihak Polres Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Masih terus kami kembangkan lagi, masih ada kelompok-kelompok lain dari Lampung yang sering menangkap ikan di perairan Pandeglang. Mereka ini kemungkinan akan melakukan kegiatan ilegalnya lagi di wilayah kami," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 dan 3 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

0 Response to "Tangkap Ikan di Wilayah Pandeglang Pakai Bahan Peledak Dua Nelayan Asal Lampung Ditangkap Polair"

Post a Comment