KPK Klaim Belum Terima Dokumen Hasil Pemeriksaan Komnas HAM
Komnas HAM menyebutkan ada 11 pelanggaran hak asasi yang dilakukan KPK. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum menerima dokumen hasil pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran hak asasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK.
"Sampai akhir pekan ini setelah Komnas HAM mengumumkan hasil pemantauannya, KPK dan lembaga lainnya tidak menerima surat dan dokumen apapun dari Komnas HAM," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (20/8).
Dia mengatakan, KPK tidak ingin berasumsi buruk. Dia melanjutkan, KPK hanya bisa menduga Komnas HAM kemungkinan masih memerlukan waktu untuk merevisi atau melengkapi hasil pemantauannya. KPK mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu sikap Komnas HAM terkait hasil pemeriskaan mereka.
Dia meminta lembaga tersebut untuk tidak hanya membuat polemik di tengah publik. "KPK mengajak masyarakat untuk bersabar menghormati Komnas HAM yang menyusun laporan hasil penyelidikan Komnas HAM secara tertulis, walau mungkin rekomendasi itu tidak ditujukan kepada KPK sebagai terlapor," katanya.
Seperti diketahui, Komnas HAM menyimpulkan bahwa KPK telah melakukan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK pegawai lembaga antirasuah tersebut. Komnas HAM menyebutkan bahwa ada 11 pelanggaran hak asasi yang dilakukan KPK.
TWK dinilai sebagai pelanggaran HAM karena telah melanggar dasar prinsip HAM, yakni perlakuan sama di depan hukum, non-diskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang. Komnas HAM juga menilai bahwa TWK merupakan bentuk pengasingan terhadap para pegawai yang diberi label sebagai taliban.
Pelanggaran dalam pelaksanaan TWK sebelumnya juga sempat ditemukan Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga tersebut menemukan kecacatan administrasi dalam seluruh pelaksanaan peralihan status tersebut, termasuk penyisipan pasal dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2020 sebagai landasan TWK.
Meski demikian, KPK mengaku keberatan dengan temuan Ombudsman tersebut. Lembaga antirasuah itu juga enggan melaksanakan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman menyusul temuan maladministrasi dimaksud.
0 Response to "KPK Klaim Belum Terima Dokumen Hasil Pemeriksaan Komnas HAM"
Post a Comment