Dinonaktifkan Sebagai Sekda Kota Padang Gubernur Sumbar Mahyeldi Puji Tindakan Amasrul

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Amasrul dinonaktifkan sebagai Sekda Kota Padang beberapa waktu lalu.
Amasrul dinilai melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 lantaran tidak berkenan menuruti perintah Wali Kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.
Mahyeldi mengatakan tindakan Amasrul sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) patut dipuji.
"Apa yang dilakukan oleh Sekda saya kira itu sesuatu yang kita puji, karena dia mengingatkan semua kita."
"Itu yang saya alami selama ini di Padang, biasanya Sekda dan OPD mengingatkan , siapa yang melanggar diingatkan, seharusnya ASN memang seperti itu," terang Mahyeldi.
Baca juga: Sumbar Dapat Rapor Merah dari Jokowi Selama PPKM Level 4, Gubernur Mahyeldi: Silakan Saja
Baca juga: PPKM Level 4 di Padang Diperpanjang atau Tidak? Ini Penjelasan Gubernur Sumbar Mahyeldi
Mahyeldi menyampaikan dirinya punya pengalaman di Padang saat masih menjabat wali kota.
Ada ASN yang mengadu kepada dirinya dan menangis setelah memasuki masa pensiun.
Hal itu karena harus mengembalikan uang hingga ratusan juta karena kesalahan prosedur saat aktif menjabat.
"Akhirnya yang bersangkutan minta bantuan ke saya," tutur Mahyeldi.
Baca juga: Gelar Vaksinasi Untuk ke-8 Kalinya, Gubernur Mahyeldi Tinjau Vaksinasi Covid-19 Bank Nagari
Baca juga: Cerita Gubernur Sumbar Ditelepon Presiden Jokowi, Mahyeldi: Saya Kaget, Antara Mimpi
0 Response to "Dinonaktifkan Sebagai Sekda Kota Padang Gubernur Sumbar Mahyeldi Puji Tindakan Amasrul"
Post a Comment