Terbukti Langgar Protokol Kesehatan Pengelola Kapal Pinisi Dilarang Beroperasi Lima Hari

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengelola Kapal Pinisi memenuhi panggilan Satgas Raika Makassar setelah melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Kapal Pinisi beroperasi disekitar Pantai Losari Makassar itu pun dilarang beroperasi selama lima hari kedepan.

Plt Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pengelola Kapal Pinisi. 

Selain dilarang beroperasi, protokol kesehatan juga harus dilengkapi.

"Kami larang operasional selama 5 hari. Kami minta mereka untuk buat semacam standar penerapan protkes di kapalnya, kemudian mereka ajukan ke kami," ujarnya, Selasa (14/9/2021).

Iqbal menegaskan, pengelola Kapal Pinisi tersebut mesti membuat protokol kesehatan sebelum beroperasi. 

Kemudian harus dilaporkan dahulu ke Satgas Raika.

"Sekian orang yang boleh berdasarkan perhitungan jarak. Begini standarnya apa segala macam, jadi 5 hari dulu. Kita hitung sama-sama kita cari akumulasi sama-sama 5 hari tidak operasi," jelasnya

Nantinya, pihak Satgas Raika akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan protokol kesehatan (Prokes) terhadap pengelola Kapal Pinisi.

"Dalam 5 hari besok kita tunggu baru boleh," ujarnya.

0 Response to "Terbukti Langgar Protokol Kesehatan Pengelola Kapal Pinisi Dilarang Beroperasi Lima Hari"

Post a Comment