Soal Tender Puskesmas PegasingRekanan PTUN Kan Pokja VI UKPBJ Kabupaten Aceh Tengah

“Akibat tidak profesionalnya dalam menjalankan aturan tersebut, sehingga kami sebagai peserta lelang proyek Puskesmas Pegasing, merasa dirugikan. Ada beberapa aturan yang kami rasa dilanggar Pokja VI UKPBJ Aceh Tengah, sehingga kami harus menempuh secara jalur hukum,” kata Saifan.

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON â€" Salah seorang  rekanan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kelompok Kerja (Pokja) VI Unit Keunggulan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Aceh Tengah, terkait dengan lelang proyek pembangunan ruang Puskesmas Pegasing, senilai Rp 2 miliar dari dana DAK regular tahun 2021.

Gugatan panitia lelang tersebut,  secara resmi dilaporkan oleh CV Karang Kelumit ke PTUN Banda Aceh, pada Senin 16 Agustus 2021 dengan nomor pendaftaran 27/G/2021/PTUN.BNA. CV Karang Kelumit melayangkan gugatan ke PTUN Banda Aceh, melalui kuasa hukumnya, Hamidah SH.

Direktur Karang Kelumit, Saifan ST didampingi kuasa hukumnya Hamidah SH kepada Serambinews.com, Senin (16/8/2021) mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan karena Pokja VI UKPBJ dinilai tidak profesional, dalam menjalankan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahan dan aturan turunanya.

“Akibat tidak profesionalnya dalam menjalankan aturan tersebut, sehingga kami sebagai peserta lelang proyek Puskesmas Pegasing, merasa dirugikan. Ada beberapa aturan yang kami rasa dilanggar Pokja VI UKPBJ Aceh Tengah, sehingga kami harus menempuh secara jalur hukum,” kata Saifan.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan ke PTUN Banda Aceh, untuk meminta agar tergugat (Pokja-red) meniadakan atau menghentikan segala tindakan yang berkaitan dengan pembangunan penambahan ruang Puskesmas Pegasing.

“Selain itu, agar biaya pembangunan yang tersedia bisa dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Terpantau Satu Titik Panas di Pegasing Aceh Tengah

Saifan berharap, agar PTUN Banda Aceh, dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkan dengan menyatakan pembatalan atau tidak sah berita acara hasil pemilihan nomor : 04/01/P.VI/DINKES/PJ-Konstr/2021 tgl 09 Juli 2021 dengan nama tender pembangunan penambahan ruas Puskesmas Pegasing.

Selanjutnya, Saifan menginginkan agar PTUN Banda Aceh, mewajibkan tergugat untuk mencabut berita acara tender pembangunan penambahan ruang Puskesmas Pegasing.

“Kami juga berharap, agar PTUN Banda Aceh, dapat menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persoalan ini,” pungkasnya. (*)

Baca juga: PKK Kecamatan Pegasing Fasilitasi Pengurusan KIA

0 Response to "Soal Tender Puskesmas PegasingRekanan PTUN Kan Pokja VI UKPBJ Kabupaten Aceh Tengah"

Post a Comment