Ini Aturan PPKM Bangka Belitung untuk Resepsi Pernikahan Ibadah dan Tempat Usaha Sampai 9 Agustus

BABELNEWS, PANGKALPINANG - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait penerapan sejumlah hal selama pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 di sejumlah daerah.

Beberapa di antaranya adalah terkait resepsi pernikahan, pelakansaan ibadah, dan operasional tempat usaha.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/719/BPBD/2021 yang ditandatangani 3 Agustus 2021.

Ketentuan ini berlaku sesuai masa berlaku PPKM level 3 dan level 4 saat ini yaitu hingga 9 Agustus 2021.

Adapun PPKM level 4 ditetapkan di sejumlah daerah di Bangka Belitung meliputi, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.

Sementara wilayah yang dinyatakan berlaku PPKM Level 3 adalah Pangkalpinang, Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Keputusan Gubernur sudah turun, kita akan laksanakan sesuai dengan apa yang tertuang dalam keputusan tersebut,” kata Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COvid1- Bangka Belitung, Mikron Antariksa dikonfirmasi Bangka Pos, Rabu (4/8) malam.

Berikut rangkumannnya:

1. Aturan Resepsi Pernikahan

SK Gubernur memperbolehkan resepsi pernikahan digelar di saat PPKM.

0 Response to "Ini Aturan PPKM Bangka Belitung untuk Resepsi Pernikahan Ibadah dan Tempat Usaha Sampai 9 Agustus"

Post a Comment