RESMI Surat Edaran Wali Kota Kendari Terkait Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari 15 Poin Aturan

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari berisi 15 poin aturan dan larangan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut diperpanjang mulai Rabu 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro Kota Kendari tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 1140/4633/2021 yang diteken Sulkarnain Kadir tertanggal 21 Juli 2021.

[embedded content]

SE perpanjangan PPKM mikro Kendari tersebut berisi 15 poin aturan dan larangan, berikut selengkapnya:

Surat Edaran Nomor 1140/4633/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19).

Berdasarkan:

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan

2. Peraturan Walikota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 47).

Memperhatikan:

1. Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Kota Kendari, dan

Baca juga: PPKM Mikro Kendari Diperpanjang, Perpanjangan Hingga 25 Juli 2021, Aturan Level 3 Instruksi Mendagri

0 Response to "RESMI Surat Edaran Wali Kota Kendari Terkait Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari 15 Poin Aturan"

Post a Comment