Polres Malang Masih Tunggu Instruksi Penerapan SIM C Golongan Baru

Reporter: Erwin Wicaksono
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang masih menunggu instruksi lebih lanjut mengenai penerapan SIM C golongan baru.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 5/2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi, penggolongan SIM C menjadi SIM C, C1, dan C2.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah mengatakan SIM C bagi pengemudi motor kapasitas silinder mesin sampai 250 cc.
SIM CI bagi pengendara motor silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
SIM CII untuk pengemudi roda dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc maupun kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
"Kami masih menunggu instruksi dari Dirlantas Polda Jatim, dan Kakorlantas Polri," kata Agung kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (16/7/2021).
Satlantas Polres Malang mengeluarkan kebijakan khusus pengurusan perpanjangan SIM selama PPKM Darurat.
Pasien positif Covid-19 yang masa SIM-nya habis akan mendapat dispensasi.
"Perpanjangan SIM-nya bisa dilakukan saat dia sudah negatif," terang Agung.
0 Response to "Polres Malang Masih Tunggu Instruksi Penerapan SIM C Golongan Baru"
Post a Comment